Layanan Tatap Muka Dukcapil Ditiadakan Selama PPKM Darurat

By Al


nusakini.com - Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta tidak memberikan layanan tatap muka di loket yang ada di kantor Dinas maupun Suku Dinas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau hingga 20 Juli 2021.

Warga Jakarta yang hendak mengurus dokumen kependudukan diimbau melakukan pengurusan dokumen secara daring (online). Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran atau penularan COVID-19, terlebih angka kasus di DKI Jakarta sedang melonjak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, ada beberapa layanan daring yang dipersiapkan di antaranya aplikasi Alpukat Betawi, chat Whatsapp dan layanan drop box.

"Dalam masa pandemi ini kita optimalkan pemanfaatan teknologi, sekaligus juga kita menyosialisasikan bahwa Alpukat Betawi menjadi solusi dan alternatif pelayanan pengurusan administrasi kependudukan bagi warga. Selain pelayanannya cukup cepat, pemohon tidak perlu harus datang ke loket pelayanan," ujarnya

Budi menjelaskan, untuk layanan drop box agar menggunakan map agar berkas tidak tercecer, disertai nama, nomor telepon dan tujuan pengajuan.

"Kita usahakan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, aman dan nyaman karena mereka cukup di rumah. Selama persyaratannya lengkap pengurusan tidak sampai satu jam selesai," tandasnya.

Untuk diketahui, berikut layanan daring yang dipersiapkan oleh Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta;

- Alpukat Betawi yang merupakan layanan online untuk melakukan berbagai macam kepengurusan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan, kecamatan dam Suku Dinas.

- silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id untuk layanan daring bagi warga negara asing (WNA) pemegang ITAS/ITAP untuk permohonan SKTT, KK, KTPel WNA dan EPO

- s.id/ONLINEDUKCAPIL sebagai layanan online untuk melakukan pengurusan dokumen administrasi kependudukan di tingkat Dinas

- Whatsapp/Telegram chat untuk layanan kepada petugas dukcapil yang berada di kelurahan, kecamatan, Sudin dan Dinas

Untuk mendapatkan informasi layanan di masing-masing wilayah warga dapat mengakses media sosial Instagram @dukcapiljakarta atau kependudukancapil.jakarta.go.id